HEADLINE

Pemerintah dan DPR Sepakati Panja Tax Amnesty

Pemerintah dan DPR Sepakati Panja Tax Amnesty

KBR, Jakarta-  Panitia kerja yang bertugas menggodok RUU Pengampunan Pajak resmi dibentuk hari ini. Usai rapat kilat yang hanya berlangsung kurang dari 30 menit, Kementerian Keuangan dan DPR sepakat melanjutkan pembahasan RUU oleh panitia kerja.

Panja akan mulai bertugas setelah masa reses.

"Kita memang ga kejar besok. Siapa yang kejar besok? Ini cuma dibentuk panja. Supaya nanti pas masuk masa sidang berikut langsung bisa beraktivitas," ujar Menteri Keangan Bambang Brodjonegoro, Kamis (28/4/2016).

Rapat malam itu menyepakati panja dipimpin oleh Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dari sisi pemerintah dan Wakil Ketua Komisi Keuangan Soepriyatno dari sisi DPR. Nama anggota panja lainnya tidak diumumkan.

Soepriyatno berasal dari fraksi Gerindra yang sejak awal lantang menolak RUU Pengampunan Pajak. Gerindra tidak yakin kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak di masa akan datang.

Rapat malam ini semestinya mengesahkan Daftar Inventarisir Masalah. Namun, DIM justru diserahkan pada panja. Kata Ketua Komisi Keuangan Ahmadi Noor Supit DIM saat ini belum selesai digabungkan oleh sekretariat.

Soal masukan terkait penambahan tarif, atau kasus yang dikecualikan, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyerahkan pembahasan sepenuhnya pada panja. Ia mengatakan tidak akan mengintervensi.

Pada rapat tersebut, fraksi PDIP telah menyatakan dukungannya pada RUU Pengampunan Pajak ini. Mereka mengusulkan aset yang menjadi target ditambah hingga mencakup aset di dalam negeri.

"Kami dukung penuh dan siapkan DIM. Ruang lingkup RUU ini diperluas. Keperluannya strategis. Judulnya perlu diubah menjadi RUU Pajak dan Repatriasi Harta. Termasuk RUU ini kita perluas objeknya bukan hanya harta yang diparkir di luar negeri, juga undisclosed assets di dalam negeri," kata Agung Rai.

Sejak awal RUU ini memang menimbulkan polemik. KPK melihat RUU ini akan menghambat penindakan korupsi. Pasalnya, data penerima ampunan pajak yang dimiliki Kemenkeu nantinya tidak boleh digunakan untuk penindakan hukum. Meski begitu Bambang sudah menegaskan bahwa bukan berarti para target pajak akan lolos dari hukum pidana.

"Ya kalau ada yang laporkan mereka bahwa uang mereka itu dari hasil korupsi, terus diselidiki terbukti, ya tindak. Uang tetap masuk ke kita. Asalkan, datanya itu bukan dari data yang kita punya," tegas Bambang.


Editor: Rony Sitanggang

  • ruu tax amnesty
  • Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi
  • Wakil Ketua Komisi Keuangan Soepriyatno
  • Ketua Komisi Keuangan Ahmadi Noor Supit

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!