BERITA

Nonmuslim Dihukum Cambuk, Ini Penjelasan Dinas Syariat Islam Aceh

""Tidak boleh, itu prinsip dasarnya adalah asas personalitas ke-Islaman. Kecuali dia atas kesadaran sendiri minta dihukum dengan hukum syariat," "

Agus Lukman

Nonmuslim Dihukum Cambuk, Ini Penjelasan Dinas Syariat Islam Aceh
Ilustrasi: Hukuman cambuk di Bireun. (Foto: KBR/Zulhelmi)

KBR- Seorang perempuan tua nonmuslim di Kabupaten Aceh Tengah Provinsi Aceh dikabarkan dihukum cambuk 30 kali karena menjual alkohol. Informasi itu menyebar di sejumlah media asing. Kantor berita

AFP mengutip keterangan dari pejabat Kejaksaan Aceh Tengah Lili Suparli, yang menyebutkan bahwa hukuman cambuk itu dijatuhkan pada Selasa 12 April di depan banyak orang.


Media itu, mengutip Lili, memberitakan meskipun perda Syariat Islam hanya berlaku bagi umat Islam di Aceh, namun penerapannya bisa juga diterapkan bagi nonmuslim dalam kondisi tertentu.


Aceh selama ini menerapkan hukum Islam, dan makin ketat setelah Qanun atau Perda Jinayat disahkan tahun lalu. Dengan syariat Islam ini hukuman cambuk kerap dilakukan di depan kerumunan banyak orang.


"Ini kasus pertama nonmuslim dihukum berdasarkan Qanun Jinayat Aceh," kata Lili seperti diberitakan AFP.


Kepala Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh Syahrial Abbas terkejut ketika ditanya soal kasus itu. Ia mengaku belum menerima laporan kasus hukuman cambuk bagi nonmuslim di Aceh Tengah sehingga tidak bisa berkomentar. Namun, Syahrial mengatakan pada prinsipnya orang non-Islam tidak boleh dihukum dengan syariat Islam.


"Tidak boleh, itu prinsip dasarnya adalah asas personalitas ke-Islaman. Kecuali dia atas kesadaran sendiri minta dihukum dengan hukum syariat,"  kata Syahrial Abbas ketika dihubungi KBR, Rabu (13/4/2016).


"Dalam konteks hukum syariah, non-Muslim tidak diberlakukan hukum syariah. Kalau dia melakukan pelanggaran, bersama muslim untuk perbuatan pidana, maka baginya tetap diberlakukan hukum nasional pada umumnya. Kecuali, orang nonmuslim itu melakukan penundukan diri. Artinya, kalau dia minta agar dihukum dengan hukum syariah, maka hukum syariah tidak menolaknya. Itu pengecualian dalam UU Pemerintahan Aceh," jelas Syahrial.


Jika pelanggaran Qanun syariat Islam yang dilakukan nonmuslim itu tidak diatur dalam KUHP atau hukum nasional, maka menggunakan nilai hukum yang tumbuh di masyarakat dijadikan dasar pertimbangan hakim.


"Karena kita tidak mengenal kekosongan hukum," kata Syahrial.


Syahrial mengatakan, Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh akan mengecek kasus itu. Dinas Syariat tidak bisa berbuat banyak karena penegakan Qanun oleh kejaksaan di kabupaten kota menjadi kewenangan daerah.


"Yang bisa kita pastikan adalah, apakah ini hukuman bagi nonmuslim ini atas penundukan diri atau tidak? Kalau itu bukan berdasarkan penundukan diri, maka kita akan surati mereka, bahwa itu melanggar Qanun. Kita akan pastikan dulu. Kalau itu benar syariat Islam diberlakukan pada nonmuslim dan dilakukan bukan kesadaran sendiri, maka itu kekeliruan dalam penegakan hukum syariah," kata Syahrial.


Editor: Rony Sitanggang

  • hukuman cambuk
  • nonmuslim
  • Kepala Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh Syahrial Abbas
  • pejabat Kejaksaan Aceh Tengah Lili Suparli

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • yosaphat aditya mahardika8 years ago

    mohon maaf sebelumnya mungkin saya adalah orang awam soal hukum dan undang undang. mungkin bisa ditinjau ulang tentang pembuatan perda, bagaimana bisa diloloskannya perda seperti itu melihat UUD dan Pancasila yang kita punya :) terimakasih