BERITA

Akom Sebut Panja RUU Pengampunan Pajak Bekerja Saat Reses

"Sementara anggota panja dari Faksi Nasdem, Johnny G. Plate menegaskan panja baru mulai bekerja usai masa reses"

Ria Apriyani

Akom Sebut Panja RUU Pengampunan Pajak Bekerja Saat Reses
Ketua DPR Ade Komarudin menyampaikan pidato pembukaan Rapat Paripurna ke-23 masa persidangan IV Tahun Sidang 2015-2016 di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/4). Foto ANTARA

KBR, Jakarta - Ketua DPR, Ade Komaruddin kembali menyebut bahwa Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak akan selesai pada pembukaan masa sidang selanjutnya. Pada pidato penutupannya, ia menyampaikan bahwa panja akan mulai bekerja pada masa reses.

Namun hal ini dibantah oleh anggota panja dari fraksi Nasdem, Johnny G. Plate. Johnny menegaskan panja baru mulai bekerja usai masa reses. "Pada saat reses kan anggota panja bisa mempelajari pendalamannya. Karena anggota panja tidak bisa mengadakan rapat resmi. Karena itu bertabrakan dengan schedule reses yang sudah diatur. Nah jangan sampai bertabrakan dengan UU juga," ujar Johnny, Jumat(29/4/2016).

Sejak awal, dia melihat Ade memang gencar mendorong eksekusi RUU Pengampunan Pajak ini. Namun menurutnya itu tidak akan memengaruhi kinerja panja. "Pembahasan RUU Tax Amnesty menjadi Undang-Undang itu adalah murni demi kepentingan negara. Kita tidak ingin tekanan dalam bentuk apapun juga, apalagi tekanan dalam bentuk gratifikasi. Kita betul-betul tolak."

Sementara itu, Ketua Panja DPR, Soepriyatno belum berhasil dihubungi. Ia juga absen dari sidang penutupan masa sidang IV DPR RI hari ini. Ketika dikonfirmasi soal pidatonya, Ade menolak menjawab.

Usai rapat pembentukan panja kemarin, Ketua Komisi Keuangan Ahmadi Noor Supit sudah menjelaskan bahwa rapat pembahasan Undang-Undang saat masa reses tidak dilarang. Hal itu bisa dilakukan selama pemimpin DPR setuju. Namun ia menegaskan bahwa komisinya maupun panja tidak akan mengambil kemungkinan ini. Panja akan tetap bekerja usai reses. Reses DPR kali ini berlangsung 2 minggu.

"Saya pastikan kami tidak akan menggunakan waktu reses untuk pembahasan. kita akan mulai pembahasan di masa sidang berikutnya,"ujar Ahmadi, Kamis(28/4/2016).

Sebelumnya Kementerian Keuangan menunggu RUU ini untuk dimasukkan ke APBNP 2016. Saat rapat dengan Badan Anggaran DPR, Rabu(17/2/2016) silam, Bambang meminta DPR bisa segera menyelesaikan RUU Pengampunan Pajak ini untuk membantu penyusunan APBNP 2016.


Editor: Damar Fery Ardiyan

  • tax amnesty
  • pengampunan pajak

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!