HEADLINE

Pengacara: Polisi Masih Butuh Saksi Perdalam Dugaan Makar ULMWP

Pengacara: Polisi Masih Butuh Saksi Perdalam Dugaan Makar ULMWP

KBR, Jakarta- Pengacara hak asasi manusia di Papua, Latifah Anum Siregar belum mendapat kabar mengenai rencana Kepolisian Jayawijaya Papua menetapkan tersangka kasus upaya makar terkait pendirian kantor Gerakan Pembebasan Papua Barat ULMWP.

Latifah Anum Siregar menjadi kuasa hukum dari tujuh orang saksi yang diperiksa polisi terkait kasus pendirian kantor ULMWP.

Ia mengatakan hari ini ia masih diminta polisi untuk mendatangkan salah satu saksi untuk diperiksa terkait dengan pendirian kantor ULMWP itu.

"Polisi mengeluarkan tujuh surat panggilan untuk saksi. Tapi yang baru diperiksa itu baru empat orang. Tadi saya baru ditelfon Kasatreskrim Polres Jayawijaya, mereka masih ingin memeriksa saksi. Mereka minta satu orang lagi, yang masuk dalam tujuh orang itu, tapi belum memenuhi panggilan. Yaitu Dominikus Surabut. Pak Kasat Reskrim minta dicarikan informasi mengenai keberadaannya. Jadi, tahapnya masih pemeriksaan saksi," kata Anum Siregar kepada KBR, Jumat (4/3/2016).

Pengacara dari Aliansi Demokrasi untuk Papua (ADP) itu mengatakan memang dari awal sudah mendengar kabar Kepolisian menyasar dua orang terkait dengan pendirian kantor perwakilan Gerakan Pembebasan untuk Papua Barat ULMWP.

Menurut Anum Siregar, dua orang pengurus ULMWP yaitu Edison Waromi dan Markus Haluk kemungkinan disasar polisi untuk dijadikan tersangka atas tuduhan upaya makar. Anum Siregar mengatakan tim kuasa hukum sudah berkoordinasi.  "Kami sudah komunikasi dan diskusi mengenai hak-hak dan kewajiban. Juga bagaimana jika proses hukum dijalankan," kata Latifah.

"Termasuk Pak Markus Haluk, sudah ada teman yang ditugaskan untuk komunikasi mengenai kemungkinan-kemungkinan yang dihadapi," lanjut Latifah.

Jumat ini (4/3/2016) Markus Haluk berada di Jakarta untuk menghadiri diskusi di Komnas HAM. Latifah khawatir Markus langsung dijemput polisi tanpa didampingi pengacara. 

Editor: Dimas Rizky

  • Papua
  • ULMWP
  • Polisi Papua
  • hukum

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!