BERITA

Anggota Dewan yang Belum Serahkan LHKPN Dilaporkan ke MKD

"MKD didesak jatuhkan sanksi kepada anggota yang belum menjalankan kewajibannya."

Ria Apriyani

Anggota Dewan yang Belum Serahkan LHKPN Dilaporkan ke MKD

KBR, Jakarta - Sekelompok masyarakat yang menamakan diri Koalisi Masyarakat Untuk Parlemen Beraih melaporkan anggota dewan yang belum menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD). Mereka mendesak MKD menjatuhkan sanksi kepada anggota yang belum menjalankan kewajibannya.

Kata Komisaris Koalisi, Kurniawan, MKD tidak boleh mengabaikan pelanggaran ini meskipun belum ada sanksi yang mengatur soal ini dalam Undang-undang. 

"Ketika KPK menyatakan ada 203 yang belum melaporkan, itu menunjukkan ada ketidakpatuhan dari anggota dewan terhadap mekanisme yang ada terkait dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Negara dan Pemberantasan Korupsi,"ujar Kurniawan usai menyerahkan pengaduannya ke MKD, Kamis(10/03/2016).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan ada 203 anggota yang belum menyerahkan laporan kekayaan pribadinya. Kata Saut, KPK akan berkoordinasi dengan Deputi Pencegahan soal pembuatan sanksi hukum bagi pejabat yang lalai melapor. 

  • LHKPN
  • MKD

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!