HEADLINE

Nenek Asyani Masuk Rumah Sakit

Nenek Asyani Masuk Rumah Sakit

KBR, Situbondo - Nenek Asyani alias Bu Muaris, yang didakwa terlibat kasus kayu ilegal milik Perhutani menjalani rawat inap di RSUD dr Abdoer Rahem Situbondo Jawa Timur,  sejak Senin (30/3/2015). 

Nenek Asyani dilarikan ke rumah sakit karena kondisinya drop usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Situbondo.

Kuasa Hukum Nenek Asyani dari LBH Nusantara Situbondo, Supriyono menduga, nenek yang sudah berusia 83 tahun ini mengalami kelelahan, karena selama menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Situbono nenek Asyani berpuasa.

Kata Supriyono, Tensi darah nenek Asyani tiba-tiba anjlok menjadi 110. Padahal, normalnya adalah 140.  Menurut Supriyono nenek Asyani mengeluh pusing. Selain itu dia juga mengalami sesak nafas. Sehingga untuk membantu pernafasanya, tim medis sempat membantunya dengan oksigen.

“Saya bawa ke rumah sakit langsung, opname mulai kemarin. Kalau melihat gejalanya, secara fisik keseluruhan katanya tidak terlalu mengkhawatirkan katanya tim medis. Cuma tekanan darahnya 110 biasanya kalau seusia beliau itu kan mainya di 130-140. Tapi menurut dokter lebih mengarah pada tekanan pesikis, mungkin capek pikiran,” kata Supriyono, Selasa (31/3/2015).

Supriyono menambahkan, dengan kondisi seperti itu, pihaknya belum tahu apakah nenek Asyani bisa melanjutkan siding berikutnya yang di jadwalkan pada Kamis (2/4/2015). Namun demikian kata Supriyono, dia juga belum mengajukan penundaan persidangan ke Pengadilan Negeri Situbondo.

Kasus yang menjerat nenek Asyani bermula dari laporan Perhutani ke Polsek Jatibenteng atas hilangnya sejumlah kayu jati di kawasan Jatibenteng pada Juli 2014. Polisi lalu melakukan penyelidikan dengan memeriksa tukang kayu bernama Sucipto.

Dari hasil penyelidikan tersebut, sejumlah kayu yang berada di tempat Sucipto persis seperti kayu milik Perhutani. Kayu-kayu tersebut ternyata kayu yang diantar oleh Asyani. Alhasil, Asyani dan Sucipto pun ditetapkan menjadi tersangka. Namun tidak hanya mereka berdua, menantu Sucipto bernama Ruslan dan pekerjanya Abdus Salam juga ikut jadi tersangka. 

Editor: Antonius Eko  

  • Nenek Asyani
  • Situbondo
  • Pencurian Kayu Hutan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!