HEADLINE

Revisi UU Lemahkan KPK, Istana akan Menarik Diri

Ilustrasi (Foto: KBR/Danny)

KBR, Jakarta– Presiden Joko Widodo  menyetujui Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi asal revisi itu tidak bermaksud melemahkan KPK. Johan Budi juru bicara Presiden Jokowi  mengatakan, jika maksud RUU KPK adalah sebaliknya, Presiden berjanji tidak akan melanjutkan pembahasannya.

“Dalam konteks ini, presiden setuju ada revisi undang-undang KPK, tetapi harus dimaksudkan untuk memperkuat KPK. Jika itu sebaliknya, misalnya lembaga KPK dikasih umurnya hanya 12 tahun, kemudian wewenang penuntutannya diambil, maka bisa menarik diri. Tidak melanjutkan pembahasan,” kata Johan, Senin (08/02/16).



Johan mengatakan, Jokowi sangat mendukung KPK dan menempatkan lembaga antirasuah itu dalam posisi strategis. Dia mencontohkan dukungan itu dengan melibatkan KPK saat memilih menteri, pejabat eselon I, dan pejabat penting lainnya. Kata Johan, itu menunjukkan Jokowi mendengarkan masukan dari KPK.



Saat ini, draf RUU KPK tengah dibahas di DPR. Pada RUU itu, ada empat poin yang akan diubah. Pertama, dewan pengawas akan dibentuk untuk mengawasi kinerja KPK. Kedua, KPK akan diberi wewenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan. Ketiga, KPK harus memohon izin pada dewan pengawas sebelum menyadap. Terakhir, KPK tidak diperbolehkan mengangkat penyidik dan penyelidik sendiri.

Kata KPK 90 persen draf berisi pasal yang melemahkan. Karena itulah pemimpin KPK tak menghadiri undangan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan memilih hanya mengirimkan deputi untuk menyampaikan penolakan atas rancangan tersebut.



 

  • revisi UU KPK
  • pelemahan KPK
  • Johan Budi juru bicara Presiden Jokowi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!