HEADLINE

PK Kasus Terorisme, Baasyir Optimistis Menang

PK Kasus Terorisme, Baasyir Optimistis Menang

KBR, Cilacap– Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir optimistis  Peninjauan Kembali (PK) kasusnya akan dikabulkan Mahkamah Agung. Pasalnya menurut  pengacaranya, Achmad Michdan, tiga saksi terpidana pelatihan militer Aceh yang terdiri dari Abu Sonata, Komarudin dan Joko Sulistiyo menyatakan Abu Bakar Baasyir tidak terlibat dalam pelatihan militer Aceh.

Dua saksi lainnya, Pemimpin FPI Rizieq Shihab dan Ketua Presidium Mer-C Joserizal juga meringankan dengan kesaksian bahwa Abu Bakar kerap menggalang dana untuk pembangunan rumah ibadah dan bantuan kemanusiaan ke Palestina.


Kesaksian ini menurut dia cukup untuk menjadi pertimbangan Mahkamah Agung   mengabulkan PK Abu Bakar Baasyir.


"Tidak benar kalau Ustadz Abu Bakar Baasyir adalah intelectual crimenya. Artinya sebagai pelaku utama, atau yang memiliki ide pelatihan militer Aceh. Terbukti dengan tiga orang saksi dari dalam dan dua dari luar (penjara). Yang kedua juga bahwa terbukti bahwa apa yang dimaksud oleh Ustadz Abu Bakar Baasyir adalah bahwa beliau sangat concern terhadap persoalan umat Islam," ujar Achmad Michdan, Pengacara Baasyir, Selasa (09/02).


Achmad Michdan menambahkan, pidana terorisme yang didakwakan terhadap Abu Bakar Baasyir sebagai  berlebihan. Sebab yang terjadi adalah pelatihan militer. Menurut dia, sangkaan yang lebih tepat adalah Undang-undang Darurat lantaran penggunaan senjata api tak berizin.


Achmad mengklaim hal itu terbantahkan karena Abu Bakar Baasyir   tidak terlibat langsung, melainkan ada penyelewengan pendanaan yang tadinya untuk dana kemanusiaan Palestina menjadi dana pelatihan militer. 

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis  Abu Bakar Baasyir kurungan 15 tahun penjara atas kasus terorisme, pelatihan militer di Aceh. Baasyir mengajukan banding di  Pengadilan Tinggi Jakarta hingga divonis 9 tahun penjara. Namun ketika kasasi,  Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta  dan kembali pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni 15 tahun penjara. Atas putusan itu, Baasyir mengajukan Peninjauan Kembali.


Editor: Rony Sitanggang 

 


  • peninjauan kembali kasus abu bakar baasyir
  • Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan
  • kasus terorisme
  • pelatihan militer di aceh

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!