HEADLINE

Pemindahan Novel, Menkopolhukam: itu Keputusan Paling Arif

Pemindahan Novel, Menkopolhukam: itu Keputusan Paling Arif

KBR, Jakarta- Pemerintah setuju pemindahan penyidik Komisi Pemberantarasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Panjaitan keputusan itu adalah penyelesaian terbijak. 

Meski begitu, Luhut tak tahu dari mana usul itu berasal.

"Ya kita lihat mungkin itu keputusan paling arif. Kita lihat saja apa nanti akhirnya," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Panjaitan  usai rapat dengan Komisi 1 DPD RI, Selasa (09/02/2016).


Luhut membantah adanya proses barter dalam penyelesaian kasus Novel. Menurut dia, penarikan dakwaan terhadap Novel dilakukan demi mempercepat penyelesaian masalah.


Minggu lalu, Kejaksaan Agung menarik berkas dakwaan Novel dari pengadilan negeri Bengkulu. Senin (08/02/2016), kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, membenarkan adanya tawaran Novel pindah ke BUMN. Tawaran ini disinyalir bermotif agar Novel berhenti dari KPK.

Kasus Novel Baswedan muncul setelah terjadi perseteruan antara KPK dan Mabes Polri yang dikenal dengan istilah Cicak Buaya jilid 2. KPK pada 2012 tengah menyidik dugaan korupsi simulator Surat Izin Mengemudi dengan tersangka jenderal bintang dua  Dirlantas Mabes polri Djoko Susilo. Tiba-tiba kepolisian menjadikan Novel Baswedan koordinator Tim KPK dalam kasus simulator sebagai tersangka penganiayaan sewaktu masih bertugas di kepolisian Bengkulu pada 2004.

Pada Jumat malam 5 Oktober 2012, puluhan anggota Brigade Mobil mengepung gedung KPK, berusaha menangkap Novel. Ratusan relawan antikorupsi lantas menyerbu KPK, membentengi lembaga antirasuah itu dari serbuan polisi.  Perseteruan Cicak Buaya yang semakin memanas itu lantas membuat  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian memerintahkan kepolisian untuk mengesampingkan perkara. Belakangan dalam kasus korupsi simulator SIM itu, Djoko Susilo dihukum 18 tahun penjara. 


Editor: Rony Sitanggang  



  • kriminalisasi novel baswedan
  • Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Pandjaitan
  • barter kasus novel

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!