HEADLINE

Pemerintah Didesak Hapus Batasan Luasan Untuk Tindak Pembakar Lahan

"Tujuannya untuk memberi efek jera"

Ade Irmansyah

Pemerintah Didesak Hapus Batasan Luasan Untuk Tindak Pembakar Lahan
Ilustrasi: Karhutla di Riau (Sumber: Setkab)

KBR, Jakarta- Organisasi Lingkungan Walhi Riau mendesak pemerintah  membuat rumusan baku untuk menindak tegas perusahaan perusak lahan. Penindakan bisa dilakukan tanpa harus memberi batasan luasan lahan yang dirusak. Tujuannya menurut Direktur Eksekutif Walhi Riau Riko Kurniawan, agar ada efek jera bagi perusahaan yang ingin membuka lahan dengan cara yang salah.

Selain itu kata dia, agar pemerintah tidak tebang pilih terhadap para pelaku perusak lingkungan, terutama pembakaran lahan.

"Pemerintah sudah harus punya rumusan baku. Tidak metolelir soal kebakaran hutan dan lahan lagi di Indonesia apapun itu, karena pencabutan izin itu harus dilakukan. Kita tidak mau melihat lagi mekanisme-mekanisme di bawah 100 hektare misalnya baru dilakukan penegakan hukum dan itu harus disampaikan ke publik terbuka,” ujar Direktur Eksekutif Walhi Riau Riko Kurniawan  kepada KBR, Senin (08/02). 

Riko melanjutkan, "terkait kasus LIH (PT Langgam Inti Hibrindo, perusahaan sawit di Riau)  kemarin awalnya publik positif terhadap pemerintah. Namun pada akhirnya pemerintah dihadapi dengan dilema. Misalnya yang terbakar itu 40 hektare dan itu kecil dibawah batasan pemerintah 2000 hektare baru dilakukan penegakan hukum."

Direktur Eksekutif Walhi Riau Riko Kurniawan menambahkan, selain itu Pemerintah harus tetap melakukan pengawasan ekstra ketat terhadap perusahaan yang sudah dikembalikan izinya. Misalnya kata dia seperti kepada PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) yang berada di Kabupaten Pelalawan, Riau yang sebelumnya sempat dibekukan izinnya.

Sebelumnya, sejak 25 Januari lalu, PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) yang berada di Kabupaten Pelalawan, Riau sudah kembali beroperasi setelah sebelumnya sempat dibekukan. Alasan pembekuan izinnya tersebut karena PT LIH diduga melakukan pembakaran untuk membuka lahan. 


Editor: Rony Sitanggang

  • kebakaran hutan dan lahan karhutla
  • PT Langgam Inti Hibrindo
  • Direktur Eksekutif Walhi Riau Riko Kurniawan
  • luasan lahan yang ditindak

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!