BERITA

Kajari Mukomuko Periksa Lagi Tersangka Korupsi APBN 2011 Rabu Depan

Kajari Mukomuko Periksa Lagi Tersangka Korupsi APBN 2011 Rabu Depan

KBR, Mukomuko- Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, berencana memeriksa kembali tiga tersangka dugaan korupsi dana bantuan masyarakat miskin APBN 2011-2014, Rabu pekan depan. Sebelumnya Kejari telah menetapkan lima tersangka dari dana yang dikelola Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mukomuko.

Kepala Kejari Mukomuko Sugeng Riyanta mengatakan dua diantara mereka telah menjalani pemeriksaan Rabu (02/03) lalu. Sementara dua yang belum diperiksa lantaran tidak didampingi kuasa hukum dan seorang lagi tidak hadir.

"Kami sudah menetapkan lima orang tersangka yang tiga orang tersangka itu berinisilal R, inisial IH, dan inisial AS. Sedangkan dua orang tersangka lainnya belum dipanggil dan belum bisa disampaikan inisialnya," kata Sugeng Riyanta kepada KBR Sabtu,(06/02/2016)

Sugeng memperkirakan Maret mendatang kasus ini segera rampung dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Akibat perbuatan para tersangka hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan sekitar Rp 500 juta rupiah.  

  • hukum
  • korupsi
  • mukomuko
  • APBN
  • berita

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!