HEADLINE

DPR Tolak Deponeering Samad dan Bambang

""Apa yang disampaikan Jaksa Agung, dengan keadaan mendesak dan demi kepentingan umum itu berdasarkan pandangan para fraksi belum terpenuhi. ""

DPR Tolak Deponeering Samad dan Bambang
Ilustrasi (Foto: KBR/Denny J.)

KBR, Jakarta- Komisi Hukum DPR RI menolak  deponeering atau pengesampingan kasus  kepada bekas pemimpin KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Kata Ketua Komisi Hukum, Bambang Soesatyo, seluruh fraksi melihat bahwa deponeering ini tidak mengandung kepentingan umum.

Bambang membandingkannya dengan deponeering kasus pemimpin KPK sebelumnya  Bibit Samat Rianto  dan Chandra Hamzah.

"Apa yang disampaikan Jaksa Agung, dengan keadaan mendesak dan demi kepentingan umum itu berdasarkan pandagan para fraksi belum terpenuhi. Karena berbeda dengan Bibit Chandra, itu yang bersangkutan masih bertugas sebagai pimpinan KPK. Sehingga, kalau tidak segera dipertimbangkan akan segera mengganggu proses penegakkan hukjm pemberantasan korupsi," ujarnya usai rapat internal Komisi Hukum, Kamis (11/02/2016).

Kemarin, Komisi Hukum menerima  surat dari Kejaksaan soal permintaan rekomendasi untuk pemberian deponeering. Jaksa Agung M. Prasetyo memberikan deponeering bagi penyelesaian kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Sebelumnya Abraham Samad dijegal kasus pemalsuan dokumen. Sementara Bambang Widjojanto dijerat kasus Pilkada Kotawaringin Barat. Komisi III akan meminta pimpinan DPR mengembalikan surat tersebut ke Kejaksaan Agung. Pengembalian akan disertai rekomendasi penolakan dari Komisi III. Menurut Bambang, jika Jaksa Agung ingin meminta penjelasan soal penolakan, ia dipersilakan datang ke DPR. 

Menangapi penolakan DPR itu Jaksa Agung, M Prasetyo, mengatakan, parlemen  hanya dimintai pandangan soal ini.

"Itu kewenangan preogatif dari Jaksa Agung. Tentunya kita juga perlu mendapat pertimbangan dari para pakar dan intansi pemerintahan, itu yang kita kerjakan. Tapi itu adalah hak preogatif jaksa agung," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kamis (11/02/2016).


Jaksa Agung, M Prasetyo, menegaskan, keputusan yang dia ambil akan mengacu pada aspirasi masyarakat yang berkembang. Masukan ataupun pendapat tidak akan menjadi penentu utama, termasuk dari DPR. Jaksa Agung memiliki hak penuh atas deponering kasus bekas pemimpin KPK, Bambang Widjojanto (BW) dan Abraham Samad (AS).


Editor: Rony Sitanggang

  • deponeering abraham samad bambang widjojanto
  • Ketua Komisi Hukum
  • Bambang Soesatyo
  • Jaksa Agung
  • M Prasetyo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!