NUSANTARA

Nelayan Kritik Kebijakan Menteri Susi

"Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti dikritik kalangan nelayan di Lampung."

Eni Muslihah dan Hermawan

Nelayan Kritik Kebijakan Menteri Susi
Nelayan, Kebijakan Menteri Susi

KBR, Lampung – Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti dikritik kalangan nelayan di Lampung.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) nomor 2 tahun 2015 tentang Penggunaan Alat Pukat Hela dan Tarik dituding membuat sekitar 1.500 nelayan di Lampung terancam tak dapat mencari ikan. Sebab berdasarkan aturan itu, Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) tidak dapat diperpanjang.

Menurut Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Lampung, Marzuki Yazid, kebijakan Permen KPP yang baru sangat menyengsarakan nelayan.

"SIPI itu hanya berlaku satu tahun sekali karena ada aturan tidak boleh memperpanjang otomatis kami semua tidak bisa bernelayan semua. HSNI menolak karena proses keluarnya tidak jelas. Kalau dianggap tidak ramah lingkungan harusnya kajian itu diberikan kepada kami, toh alat ini juga sudah ada sejak zaman Belanda," ujar Marzuki Yazid pada Rabu (28/1).

Nelayan di Lampung berharap ada penyelesaian cepat atas permasalahan yang dihadapi saat ini, Ini mengingat sudah hampir sebulan nelayan tidak dapat melaut lantaran terbentur dengan peraturan yang baru.

Sementara, di Banyuwangi, Jawa Timur, nelayan di Pelabuhan Gerajagan berkirim surat kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti.  Mereka menolak Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan.

Salah seorang nelayan, Suparianto mengatakan, peraturan itu membuat nelayan lobster setempat tercekik. Selain itu, kata dia, Permen itu juga membuat ratusan nelayan Grajagan terancam menjadi pengangguran dadakan. Apalagi, lobster menjadi sumber penghidupan di musim angin barat daya, November hingga April mendatang.

Menurut Suparianto, akibat adanya Peranturan Menteri tersebut, pihaknya rugi hingga Rp37 juta. Sebab lombster- lobster hasil tangkapanya sudah tidak laku lagi, karena para pengepul tidak mau lagi menerima lobster hasil tangkapanya.

“Dengan kebijakan menteri itu kita tolak kalau mengacu pada yang dibutuhkan pada menteri itu. ukuran Menteri Perikanan dan Kelautan itu sangat tidak berpihak kepada nelayan kecil seperti kita di wilayah Pantai Gerajagan sini. Karena keputusan itu sangat dengan membunuh atau menutup mata pencaharian kami selama ini ketergantungan terhadap hasil laut yang berupa lobster,” kata Suparianto, Rabu (28/1).

Ia menambahkan, seharusnya Menteri Susi hanya melarang penangkapan lobster dengan berat di bawah 100 gram. Jika demikian, nelayan Grajagan akan sangat mendukung sekaligus ikut menindak tegas aktivitas yang mengancam konservasi laut. Nelayan mengaku kesulitan mendapatkan lobster dengan berat di atas 200 gram.

Soal ini, Kepala Bidang Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Banyuwangi, Untung Widiarto mengatakan, untuk menekan kerugian nelayan lobster, Dinas akan membantu untuk meminjamkan keramba apung. Kata dia, tempat ini bisa untuk budidaya lobster. Sehingga ukuran lobster yang dilarang untuk diperjual belikan tersebut untuk sementara bisa di pelihara di keramba apung itu.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengeluarkan kebijakan pelarangan penangkapan lobster (Panulirus spp), kepiting (Scylla spp), dan rajungan (Portunus spp) dalam kondisi bertelur dan pengaturan pembatasan ukuran ketiga spesies yang boleh ditangkap.

Pada rentang Januari 2015-Desember 2015, penangkapan dan jual beli hanya bisa dilakukan untuk lobster berukuran berat di atas 200 gram, kepiting di atas 200 gram, rajungan 55 gram, dan kepiting soka dengan ukuran berat lebih dari 150 gram.

Editor: Anto Sidharta

  • Nelayan
  • Kebijakan Menteri Susi

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Kika9 years ago

    Coba komentar ya